Recent comments

Satpolairud Polres Karimun Kembali Ungkap 3 Tersangka Rekrutmen PMI Ilegal Asal Lombok

                                 


KARIMUN, Kompaskepri.com- Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali berhasil menangkap 3 tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)  secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Hasil Operasi Bunga seligi 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari rabu (26/01) itu,  dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH., MH dan dihadiri BP2MI Kabupaten Karimun.

3 Tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan, serta mempunyai peran masing – masing. Adapun 8 korban calon PMI itu,  setelah diamankan mengakui bahwa akan bekerja ke luar negeri, yaitu negara Malaysia melalui jalur gelap tanpa ada dokumen resmi.

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH., MH mengatakan, pengungkapan terhadap 3 Tersangka itu mempunyai peran masing-masing diantaranya si “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia.

"Adapun dari ke 3 tersangka yg telah dilakukan penangkapan oleh Satpolairud Polres Karimun di 2 lokasi yg berbeda, antara lain tersangka R dan tersangka E di tangkap di Tanjung Balai Karimun. Sedangkan tersangka G di tangkap di Kota Batam dengan di beck up dan berkoordinasi kepada Pembina Fungsi Ditpolairud Polda Kepri," ungkap Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH., MH.

Diterangkan Binsar, selain tersangka, sejumlah barang bukti yang telah diamankan yaitu, identitas tersangka, identitas calon korban PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,-  (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh tersangka G ditransfer ke rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

"Dengan terungkapnya tindak pidana tersebut, maka Polres Karimun telah mengungkap beberapa tindak pidana penyelundupan PMI keluar negeri secara ilegal. Hal tersebut juga di himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai terhadap berita atau informasi-informasi bahwa bekerja ke Negara Malaysia bisa dengan tanpa menggunakan dokumen resmi, seharusnya masyarakat harus melihat bahwa saat ini jalur pengiriman PMI keluar negeri masih di tutup karna Dampak Covid 19," ucapnya. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor  18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun". Tutup Binsar.

Adapun kronologinya yakni, 8 orang calon PMI  berasal dari Lombok, Provinsi NTB. Berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022, setibanya di Kota Batam mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan dirumah tersangka dan sebagian PMI lagi diinapkan di hotel. Ketika sampai di penginapan sekitar pukul 17.00 Wib, salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G  untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.

Kemudian,  pada hari minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul  11.00 Wib, ke 8 orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G  menuju Tanjung Balai Karimun, namun telah di arahkan dan di beri nomor HP tersangka R alias H. 

Setibanya Di Tanjung Balai Karimun, para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecanatan Tebing, Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H). (hms/KR)

" Selamat Datang Media Online - Kompas Kepri "