Dalam Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba
Dalam sebulan tersebut, Polres Karimun berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana narkoba, dengan jumlah tersangka 19 orang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Adapun TKP 10 kasus tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Karimun 2 Kasus dengan tersangka 6 orang laki-laki, wilayah Kecamatan Tebing 3 kasus dengan tersangka 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kemudian, wilayah Kecamatan Meral 3 Kasus dengan tersangka 3 orang laki-laki, wilayah Kecamatan Kundur 2 kasus dengan tersangka 3 orang laki-laki.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 583,16 gram sabu dan 21,63 gram ganja kering. Dari jumlah barang bukti dimusnahkan ini, lebih dari 3.000 jiwa manusia berhasil diselamatkan,” terang Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.
Ditempat yang sama, Kapolres Karimun menegaskan jangan bermain dengan narkoba. Sampaikan atau sosialisasikan menjauhi narkoba dari paling terendah, yakni di lingkungan keluarga sendiri.
"Saya minta kepada seluruh elemen masyarakat, untuk sesegera mungkin melapor apabila mengetahui adanya informasi peredaran atau transaksi narkoba. Polres Karimun akan bergerak cepat menindaklanjutinya," ucap Tony
“Bermain narkoba, ancaman pidana kurungan penjara menanti. Semoga tidak ada lagi tangkapan kasus narkoba kedepannya". Tegas Tony
Sejumlah tersangka yang dikenakan hukuman penjara 4-5 tahun sesuai Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun , Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Rutan dan Ketua LAM. (Hms/Kr)




